Istilah PKWT & PKWTT Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mulai Berkarir

Hai YOT-ers! Sebelum memulai bekerja disebuah perusahaan, kita pasti akan mendatangani sebuah kontrak kerja sebagai sebuah kesepatan antara pihak perusahaan dengan karyawan. Di Indonesia sendiri terdapat 2 bentuk kontrak kerja yang umum digunakan, antara lain PKWT dan PKWTT yang memiliki poin masing – masing. Apa saja sih poinnya? Mari kita bahas!

 

  1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas)

PKWT berasal dari dasar hukum Pasal 59 No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk lama perjanjian PKWT dibatasi waktu tertentu atau selesainya masa pekerjaan. PKWT biasa digunakan untuk mereka yang bekerja sebagai freelance, pekerjaan musiman, atau mereka yang bekerja dengan batas waktu pengerjaan tiga tahun. Untuk urusan mengenai PHK (Pemutusan Hak Kerja) dalam kontak PKWT tidak perlu melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Mereka yang di PHK juga tidak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Untuk probation atau masa percobaan dalam kontrak ini tidak diperbolehkan. Mengenai masalah pencatatan, dalam kontak ini juga wajib untuk dicatat di instansi ketenagakerjaan.

 

  1. PKWTT (Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Terbatas)

Untuk kontrak pekerjaan ini berasal dari dasar hukum Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebaliknya untuk kontrak ini tidak memiliki batasan waktu bahkan hingga meninggal dunia. Mengenai urusan PHK, dalam perjanjian ini dibutuhkan pihak ketiga yaitu LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) untuk menyelesaikannya. Karyawa masih diberikan uang pesangon atau uang penghargaaan masa kerja ketika mereka mendapatkan PHK (kecuali pada PHK tertentu). Masa probation juga diperbolehkan dalam perjanjian ini. Mengenai pencatan karyawan, dalam kontrak ini tidak diwajibkan.

 

So buat kalian jangan sampai salah menandatangani surat kontrak kerja ya, cari tahu dulu perbedan antara keduanya!

Leave a Reply

Your email address will not be published.